"Jadi CCS itu merupakan salah satu persyaratan bagi mereka untuk bisa melaksanakan kegiatan UU Migas yang berkelanjutan," kata dia.
Eddy menilai UU Migas yang baru nantinya tidak hanya mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi, tetapi juga menekankan aspek keberlanjutan atau sustainability dalam pengembangan sektor energi dan perekonomian Indonesia.
"Undang-Undang Migas ke depannya adalah Undang-Undang yang akan menekankan tentang keberlanjutan, tentang sustainability yang memang merupakan salah satu fitur kita untuk mengembangkan perekonomian ke depan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menilai teknologi carbon capture, utilization and storage (CCUS) dapat memperpanjang masa depan industri batu bara Indonesia di tengah upaya pemerintah mencapai target net zero emission pada 2060.
Menurut Hashim, penerapan teknologi penangkapan dan pemanfaatan karbon memungkinkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara tetap beroperasi dengan emisi karbon yang lebih rendah.