Widodo menyebut keberhasilan pengesahan KDMP/KKMP yang melampaui target didukung dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengesahan koperasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi Permenkum baru ini secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019, karena peraturan lama dinilai belum dapat mengakomodir kebutuhan percepatan program strategis ini.
Dalam Permenkum baru, sambung Widodo, ada beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP. Pertama, pengakuan jenis koperasi baru yakni secara legal KDMP/KKMP diakui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem.
Kedua, penyederhanaan penamaan di mana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan.
"Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya surat keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id," jelasnya.