IDXChannel - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) sahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Koperasi itu rencananya segera diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/7/2025) mendatang.
Dirjen AHU, Widodo mengatakan sebanyak 80.068 KDMP dan KKMP melebih target yakni 80.000 unit sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia menjelaskan dari total 80.068 KDMP/KKMP yang telah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama yang bertransformasi atau revitalisasi menjadi KDMP 141 unit dan KKMP 44 unit.
"Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa. Ini bukan sekedar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan," kata Widodo di Kantor Ditjen AHU, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Widodo menyebut keberhasilan pengesahan KDMP/KKMP yang melampaui target didukung dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengesahan koperasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi Permenkum baru ini secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019, karena peraturan lama dinilai belum dapat mengakomodir kebutuhan percepatan program strategis ini.
Dalam Permenkum baru, sambung Widodo, ada beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP. Pertama, pengakuan jenis koperasi baru yakni secara legal KDMP/KKMP diakui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem.
Kedua, penyederhanaan penamaan di mana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan.
"Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya surat keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id," jelasnya.
Lebih lanjut, Widodo menekankan keberhasilan melampaui target ini juga dikarenakan kematangan sistem AHU Online yang andal dan mudah diakses. Tak hanya itu, kebijakan inklusif yang tertuang dalam SE Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi seluruh notaris di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih.
Kolaborasi antara pemerintah melalui platform digital dan para profesional seperti notaris di seluruh negeri terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program.
"Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah, dan inklusi digital dapat dipercepat.”
“Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama. Ditjen AHU bangga dapat menjadi fasilitator utama dari sisi legalitas untuk sebuah gerakan besar ini," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)