sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, Jokowi Terbitkan Regulasi PMN Holding BUMN Pertahanan

Economics editor Suparjo Ramalan
08/01/2022 13:55 WIB
Presiden Jokowi resmi menerbitkan regulasi perihal penyertaan modal negara (PMN) untuk holding BUMN Pertahanan.
Sah, Jokowi Terbitkan Regulasi PMN Holding BUMN Pertahanan (Dok.MNC Media)
Sah, Jokowi Terbitkan Regulasi PMN Holding BUMN Pertahanan (Dok.MNC Media)

Lalu, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kedua, untuk mencapai maksud dan tujuan, perusahaan melaksanakan kegiatan usaha utama diantaranya, aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat, investasi langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, aktivitas konsultansi manajemen, aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan.

Ketiga, selain kegiatan usaha utama, perusahaan melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.  

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement