sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Economics editor Fiki Ariyanti
29/12/2023 20:36 WIB
Siap-siap, pajak rokok elektrik mulai ditarik per 1 Januari 2024. Berapa tarif pajaknya?
Sah, Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024 (Foto MNC Media)
Sah, Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024 (Foto MNC Media)

Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atau implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009. 

Selanjutnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini bukan hanya untuk pendapatan negara saja, melainkan juga aspek keadilan mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak 2014. 

Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi memengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan. 

Penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 hanya sebesar Rp1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun. 

Luky menambahkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini merupaka kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat. 

“Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah," tukas Luky. 

Sebagai informasi, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaiman amanah dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement