sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PB IDI Harap Pajak Rokok Elektrik Bikin Masyarakat Kurangi Konsumsi Vape

Economics editor Syifa Fauziah/MPI
05/01/2024 01:03 WIB
PB IDI menyambut baik penerapan pajak rokok elektrik. Upaya pemerintah itu diharapkan mengurangi penggunaan rokok elektrik, khususnya anak muda.
PB IDI Harap Pajak Rokok Elektrik Bikin Masyarakat Kurangi Konsumsi Vape. (Foto: MNC Media)
PB IDI Harap Pajak Rokok Elektrik Bikin Masyarakat Kurangi Konsumsi Vape. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15%. Kebijakan tersebut telah berlaku mulai 1 Januari 2024.

Penerapan tarif baru ini menyebabkan kenaikan signifikan pada harga jual eceran (HJE). Hal ini tentunya sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Tujuan dari aturan ini adalah sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Selain itu, penetapan pajak rokok elektrik juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Melihat aturan tersebut, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) DR dr Erlina Burhan, SpP(K) menyambut baik upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan rokok elektrik di kalangan masyarakat, khususnya anak muda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement