IDXChannel - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, RUU P2SK merupakan langkah yang luar biasa strategis dari DPR.
"Karena pertumbuhan Indonesia harus disertai dengan sektor keuangan yang bergerak maju," jelasnya saat Konferensi Pers, Kamis (15/12/2022).
Sri Mulyani menambahkan, menanggapi rancangan ini, pemerintah segera membentuk panitia kerja yang terdiri dari kementerian keuangan, kementerian investasi, kementerian koperasi dan UKM, serta juga kementerian hukum dan HAM.
Selain itu, lanjutnya, RUU P2SK ini juga didukung dengan pendapat dari berbagai kalangan masyarakat dan stakeholder yang ditampung melalui berbagai platform.
"Kita melakukan FGD, seminar, dan juga website yang telah menampung 2.700 lebih pendapat masyarakat," tandasnya.
(FAY)