sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Ungkap Pinjol Bakal Diatur di RUU P2SK

Economics editor Michelle Natalia
12/12/2021 18:24 WIB
Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sektor fintech menjadi salah satu sektor yang diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sri Mulyani Ungkap Pinjol Bakal Diatur di RUU P2SK (FOTO: MNC Media)
Sri Mulyani Ungkap Pinjol Bakal Diatur di RUU P2SK (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sektor financial technology (fintech) menjadi salah satu sektor yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). RUU ini sedang dalam pembahasan dengan DPR.

“Di dalam RUU ini tentu akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengaturan pengawasan dan pengembangan fintech, perizinan asosiasi fintech, dan perlindungan konsumen,” kata Menkeu dalam The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, dikutip Minggu (12/12/2021).

Dalam sambutannya, Sri menjelaskan bahwa digital teknologi memberikan konsekuensi, risiko, dan tantangan yang tidak mudah, mulai dari risiko terkait privasi data, kerugian finansial, penipuan, dan exclusion yaitu mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi.

“Selama periode 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia. Data ini mencerminkan bahwa tantangan nyata bagi para pelaku industri-industri yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya menjadi baik dan dari sisi regulator,” ujar Sri.

Menurut Sri, kemudahan-kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang sesuai dengan tetap melindungi konsumen, namun tidak mengkerdilkan industri fintech itu sendiri. Harapannya, RUU P2SK mampu membantu mewujudkan kebutuhan tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement