Sekadar fiketahui, peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan yaitu 12 Juli 2021 dalam bunyi penggalan Pasal II PMK 92/2021. (TIA)
Advertisement
Sah! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Alat Medis untuk Penanganan Covid-19
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak untuk barang impor yang digunakan dalam keperluan penanganan selama pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak untuk barang impor yang digunakan dalam penangan pandemi Covid-19. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement