sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Alat Medis untuk Penanganan Covid-19

Economics editor Shifa Nurhaliza
14/07/2021 13:43 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak untuk barang impor yang digunakan dalam keperluan penanganan selama pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak untuk barang impor yang digunakan dalam penangan pandemi Covid-19. (Foto: MNC Media)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak untuk barang impor yang digunakan dalam penangan pandemi Covid-19. (Foto: MNC Media)

Sekadar fiketahui, peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan yaitu 12 Juli 2021 dalam bunyi penggalan Pasal II PMK 92/2021. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement