IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak untuk barang impor yang digunakan dalam keperluan penanganan selama pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 92/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan COVID-19.
“Pembebasan pajak ini sebagai bentuk antisipasi lonjakan kebutuhan barang dalam penanganan Covid-19 serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang,” jelas Menkeu dalam aturan yang dikutip IDX Channel, Rabu (14/7/2021).
Dalam beleid tersebut, Meneku menyebutkan lima kelompok barang yang dibebaskan bajak yaitu, peralatan medis, tes kit dan regen laboratoriun, virus transfer, obat (Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin serta Lopinavir dan Ritonavir), kemasan oksigen, dan alat pelindung diri (APD) termasuk masker N95.
Kemudian, peralatan medis dan emasan oksigen terdiri dari lain oksigen, iso tank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang tercantum dalam lampiran serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya PPKM darurat, prosesnya diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 34/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 149/2020.