IDXChannel - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengungkap latar belakang badan usaha seperti PT Kimia Farma (Persero) Tbk menjual vaksin mendiri langsung kepada masyarakat.
Sejatinya, untuk mempercapat vaksinasi, pemerintah membuka peluang perusahaan untuk melakukan vaksinasi covid-19 dengan nama vaksin gotong royong. Dimana nantinya perusahaan yang mendapatkan kuota vaksin bisa langsung memberikannya ke pekerjanya, skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, persoalan vaksin Gotong Royong karena harganya yang relatif mahal. Jika mau jujur, sebenarnya vaksin Gotong Royong itu untuk perusahaan yang akan diberikan ke para pekerjanya, yang diatur di Permenkes No. 10 tahun 2021.
"Tetapi, dari begitu banyaknya perusahaan yang komit ikut tapi hanya sedikit yang mau beli vaksin Gotong Royong. Karena nggak laku dan vaksin Sinopharm yang sudah diimpor 1,5 juta tidak bisa dipakai untuk vaksinasi program, maka BUMN yang mengimpor merasa rugi kalau tidak terjual," jelas Timboel dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Sebagai solusi, dikeluarkan revisi Permenkes menjadi Permenkes no. 19 tahun 2021 yang membolehkan menjual vaksin Gotong Royong ke individu, agar laku terjual.