Tentunya, sambung dia, produsen vaksin ada juga yg menjual vaksin ke swasta, bukan ke pemerintah. Ini yang dinilai Timboel bisa membantu percepatan supply vaksin di Indonesia.
"Yang dibolehkan untuk vaksinasi program adalah seperti Sinovac, Pfizer, AstraZeneca. Jadi vaksinasi gotong royong tidak mengganggu vaksinasi program, namun kehadiran vaksinasi Gotong Royong hanya untuk percepatan vaksinasi. Itu sifatnya optional aja," tambah Timboel.
Dasar hukum vaksin Gotong Royong adalah pasal 60 ayat 2 Undang Undang (UU) Penanganan Bencana, yaitu partisipasi masyarakat. Menurut Timboel, argumen yang mengatakan kalau mau nyaman pakai saja vaksin Gotong Royong yang berbayar adalah argumen yang salah. Pemerintah harus memastikan pemberian program vaksinasi juga tetap nyaman dengan menghindari penyebaran Covid-19 di tempat vaksinasi.
"Kemarin saya antar anak vaksinasi di sebuah sekolah SMA. Ramainya minta ampun, sepertinya tidak ada manajemen antrian yang bisa memastikan peserta vaksinasi tidak berkerumun. Selain itu waktunya pun bisa 1 hingga 1,5 jam dikumpulkan di lantai 2. Sudah ngumpul, waktunya lama lagi. Ini berisiko," tuturnya.
Menurut Timboel, narasi yang dibangun utk memilih vaksin Gotong Royong atau program adalah merk vaksinnya saja, tidak boleh menawarkan vaksinasi Gotong Royong karena kenyamanan.