IDXChannel – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, akan memfasilitasi pertemuan dengan direksi PT Freeport Indonesia untuk membahas penyelesaian persoalan hubungan kerja yang melibatkan 2.374 pekerja.
Permasalahan yang telah berlangsung hampir sembilan tahun tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan dalam pertemuan Said Iqbal dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (9/7/2026).
Said mengatakan, pemerintah tengah memetakan langkah-langkah yang dapat ditempuh agar para pekerja memperoleh kepastian mengenai status hubungan kerja maupun pemenuhan hak-haknya. Menurutnya, hingga kini masih terdapat ketidakjelasan terkait status pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pembayaran pesangon.
"Saya hanya memberikan informasi kepada Menteri Ketenagakerjaan bahwa kami sedang menangani persoalan 2.374 karyawan Freeport yang sudah hampir sembilan tahun di-PHK tanpa kejelasan. Sampai hari ini statusnya tidak jelas, apakah benar di-PHK atau tidak, termasuk kepastian mengenai hak-hak mereka seperti pesangon," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Said menjadwalkan pertemuan dengan direksi PT Freeport Indonesia pada pekan depan di Kantor Penasihat Khusus Presiden, Wisma Mandiri II, Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
"Saya dalam waktu dekat, minggu depan, akan bertemu dengan direksi PT Freeport di kantor Penasihat Khusus Presiden di Wisma Mandiri II. Pertemuan ini kami lakukan untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak," katanya.
Said menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja dan keberlangsungan iklim investasi. Ia berharap solusi yang dihasilkan juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Papua, para pekerja, maupun perusahaan.
"Kita ingin mencari solusi yang terbaik. Terbaik bagi masyarakat Papua, terbaik bagi 2.374 buruh yang selama hampir sembilan tahun hidup dalam ketidakpastian, dan tentu juga terbaik bagi perusahaan. Kita ingin perusahaan tetap berjalan dengan baik, tetapi hak-hak buruh tidak boleh diabaikan," ujarnya.
Melalui dialog tersebut, Said berharap PT Freeport Indonesia dapat memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja para pekerja serta memenuhi hak-hak normatif mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
(Shifa Nurhaliza Putri)