"Program-program ini juga akan terus kita manfaatkan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Sandiaga menjelaskan bantuan ini juga sudah tidak mengusung konsep dana hibah. Melainkan, bantuan-bantuan tersebut diarahkan ke usaha-usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Kemudian bantuan ini tidak hanya akan disalurkan di Jawa dan Bali saja, tapi juga di destinasi super prioritas, daerah-daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15 persen dari total PAD (pendapatan asli daerah) tahun 2020. "Serta daerah yang termasuk ke dalam Kharisma Event Nusantara,” jelasnya. (TIA)