sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sama-sama Kena PPh 21, Ini Beda Pajak THR PNS dan Pegawai Swasta

Economics editor Athika Rahma
20/04/2022 16:26 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan ungkap perbedaan pengenaan pajak pada THR PNS dan pegawai swasta.
Sama-sama Kena PPh 21, Ini Beda Pajak THR PNS dan Pegawai Swasta (Dok.MNC)
Sama-sama Kena PPh 21, Ini Beda Pajak THR PNS dan Pegawai Swasta (Dok.MNC)

Pembagian THR juga sudah ditentukan waktunya dan pemberi kerja harus menaati peraturan tersebut. Untuk pegawai swasta, THR diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Sementara untuk PNS, paling lambat H-10.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement