sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sama-sama Otorita, Ini Beda Sistem Pemerintahan di Batam dan IKN Nusantara

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/02/2022 18:35 WIB
Pemerintah dan DPR sepakat menggunakan sistem pemerintahan dengan menggunakan kepala otorita di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sama-sama Otorita, Ini Beda Sistem Pemerintahan di Batam dan IKN Nusantara. (Foto: MNC Media)
Sama-sama Otorita, Ini Beda Sistem Pemerintahan di Batam dan IKN Nusantara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah dan DPR sepakat menggunakan sistem pemerintahan dengan menggunakan kepala otorita di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu juga sudah disepakati dalam undang-undang yang sudah disahkan pada Januari 2022 lalu.

Plt. Direktur Regional II Kementerian PPN/Bappenas (Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Mohammad Roudo menjelaskan otorita yang dimaksud berbeda dari apa yang dijalankan di Batam.

"Nah sebetulnya bentuk pemerintahannya itu disebutkan UU IKN setingkat Provinsi, otorita IKN ini kalau pemerintah daerah memiliki ABPD, tetapi otorita IKN ini biaya yang dijakanlan otorita ini dibiayai APBN," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (2/2/2022).

Roudo menjelaskan kepala otorita ini akan memiliki keterikatan kuat dengan kepala negara dalam hal ini Presiden. Sehingga pemilihan dan pemberhentian kepala otorita adalah wewenang presiden.

"Kita berharap sedikit mungkin intervensi dari politik sehingga pemilihan kepala otorita hanya level nasional atau di tunjuk dan diberhentikan oleh presiden," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement