Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya menambahkan bahwa IKN Nusantara akan setingkat provinsi, namun kepala otoritanya setingkat menteri, untuk itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Untuk pendanaan akan disedikan oleh APBN, mekanismenya akan sama nanti, hanya di dalam otorita IKN sendiri diberikan hak-hak khusus," sambung Made.
Made berharap dengan skema tersebut IKN dapat beroperasi atau menyelenggarakan pemerintahan dengan baik.
"Jadi ini memang sesuatu yang khusus dan di desain untuk pembangunan IKN ini, jadi bentuknya memang seperti pemerintahan daerah setingkat provinsi, tapi juga punya perangkat dan kepalanya setingkat menteri, nah pendanaannya menggunakan APBN, jadi tidak menggunakan skema APBD," pungkasnya. (TYO)