IDXChannel - Pemerintah dan DPR sepakat menggunakan sistem pemerintahan dengan menggunakan kepala otorita di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu juga sudah disepakati dalam undang-undang yang sudah disahkan pada Januari 2022 lalu.
Plt. Direktur Regional II Kementerian PPN/Bappenas (Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Mohammad Roudo menjelaskan otorita yang dimaksud berbeda dari apa yang dijalankan di Batam.
"Nah sebetulnya bentuk pemerintahannya itu disebutkan UU IKN setingkat Provinsi, otorita IKN ini kalau pemerintah daerah memiliki ABPD, tetapi otorita IKN ini biaya yang dijakanlan otorita ini dibiayai APBN," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (2/2/2022).
Roudo menjelaskan kepala otorita ini akan memiliki keterikatan kuat dengan kepala negara dalam hal ini Presiden. Sehingga pemilihan dan pemberhentian kepala otorita adalah wewenang presiden.
"Kita berharap sedikit mungkin intervensi dari politik sehingga pemilihan kepala otorita hanya level nasional atau di tunjuk dan diberhentikan oleh presiden," sambungnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya menambahkan bahwa IKN Nusantara akan setingkat provinsi, namun kepala otoritanya setingkat menteri, untuk itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Untuk pendanaan akan disedikan oleh APBN, mekanismenya akan sama nanti, hanya di dalam otorita IKN sendiri diberikan hak-hak khusus," sambung Made.
Made berharap dengan skema tersebut IKN dapat beroperasi atau menyelenggarakan pemerintahan dengan baik.
"Jadi ini memang sesuatu yang khusus dan di desain untuk pembangunan IKN ini, jadi bentuknya memang seperti pemerintahan daerah setingkat provinsi, tapi juga punya perangkat dan kepalanya setingkat menteri, nah pendanaannya menggunakan APBN, jadi tidak menggunakan skema APBD," pungkasnya. (TYO)