IDXChannel - Pembangunan Ibu Kota Negara secara regulasi sudah dapat dilakukan melalui pengesahan UU IKN melalui rapat paripurna bersama DPR RI. Namun disebutkan oleh Kementerian PUPR bahwa sampai saat ini belum ada dana untuk membangun Ibu Kota baru tersebut.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya menjelaskan UU IKN ada setelah pengesahan UU APBN TA 2022 diterbitkan. Sehingga perencanaan anggaran untuk membangun Ibu Kota tersebut tidak masuk di dalamnya.
Padahal jika mengutip pada laman pada ikn.go.id kerap disebutkan bahwa wacana pemindahan ibu kota merupakan wacana lama. Bahkan presiden Jokowi pun juga telah mengatakan dalam sidang tahunan MPR RI pada tahun 2019.
"Perlu kita sampaikan bahwa UU IKN itukan terbitnya setelah UU APBN 2022, tentunya kita berkomitmen bahwa kebutuhan anggaran di tahun 2022 akan difokuskan bagaimana mengoptimalkan anggaran yang sudah ada di APBN 2022 dengan melihat ketertarikan dari kementerian yang terkait dengan pembangunan IKN," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (2/2/2022).
Oleh karena pendanaan IKN tidak masuk dalam APBN tahun 2022, maka Made mengatakan pendanaan untuk pembangunan IKN tahap satu yang direncanakan rampung 2024 akan menggunakan refocusing dan relokasi belanja.