Sementara jumlah kreditur yang terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU mencapai 501 entitas. Jumlah ini terdiri dari non lessor 355 entitas, lessor 123 entitas, preferen 23 entitas.
Dengan perbedaan tersebut, maka langkah penyelesaian kedua BUMN itu pun cukup berbeda. Meski keduanya sama-sama masuk dalam program restrukturisasi Kementerian BUMN.
(FAY)