Ke depan pihak kemenhub akan melakukan diskusi dan pengkajian bersama sejumlah stakeholder untuk menemukan titik solusi atas keluhan yang disampaikan oleh sejumlah driver ojek online.
“Ya ke depan kami akan buat suatu proses yang membuat ekosistem yang baik, tak hanya dari pemerintah saja, seluruh stake holders harus terlibat, pihak pengemudi asosiasi dan regulator terlibat tak hanya kemenhub ada kementerian yang lain. Nanti kita diskusikan lagi,” pungkasnya.
Sebagai catatan, adapun gugatan yang disampaikan oleh para mitra pengemudi ojek online menanggapi Permenhub No.12 tahun 2019 yang mengatur tarif biaya jasa ojol yang belum mencukupi hak mereka selama ini. (TYO)