Aji menambahkan, jika ada beberapa mobil atau motor yang parkir liar di sekitaran taman hiburan tersebut, pihaknya akan menindak dengan cara penderekan oleh pihak Dishub.
"Tindakannya seperti penderekan, nanti ada tim tindak. Kecuali kalau parkir off street ya, yang di badan jalan nanti kita berikan sanksi penyegelan dan pencabutan izin," papar dia.
Kendati, jika ada petugas yang kedapatan menggetok harga parkir, pihaknya akan menerapkan sanksi sebanyak tiga
"Petugas yan kedapatan getok harga sanksi satu dua dan tiga, termasuk pengelola. Sifatnya pembinaan, kalo fatal bakal di tindak," imbuh dia.
(SAN)