“Sementara untuk raya-rata penyediaan tempat duduk per hari adalah sebesar 112.595 Tempat duduk per hari,” tambahnya.
Dengan begitu, kapasitas tempat duduk KA Tambahan total sebanyak 423.192 tempat duduk atau rata- rata 19.236 tempat duduk per hari.
Sebagai catatan, untuk ketentuan perjalanan KAI saat ini masih mengacu Berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16/2022 ( 2 April 2022) dan SE Kemenhub No. 39/2022.
Sebelumnya, KAI Bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah melakukan ramp check selama dua pekan sampai 2 April 2022. Joni mengklaim standar pelayanan minimal untuk perkeretaapian di Jawa dan Sumatera telah terpenuhi.
(NDA)