sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Samin Tan Ditangkap, Ini Daftar Crazy Rich Indonesia yang Pernah Diciduk KPK

Economics editor Suparjo Ramalan
05/04/2021 21:46 WIB
Setidaknya ada empat crazy Rich indonesia yang pernah diciduk KPK.
Setidaknya ada empat crazy Rich indonesia yang pernah diciduk KPK. (Foto: MNC Media)
Setidaknya ada empat crazy Rich indonesia yang pernah diciduk KPK. (Foto: MNC Media)

Salah satu perusahaannya, yaitu Gajah Tunggal Group. Meski namanya tidak tertera sebagai pemilik perusahaan, kuat dugaan Sjamsul merupakan pemilik produsen ban itu. Gajah Tunggal memegang sejumlah merek ban seperti GT Radial, IRC, dan Zeneos.

Dalam laporan keuangannya, sebesar 49,5 persen saham Gajah Tunggal dikuasai oleh Denham Pte Ltd, perusahaan yang berbasis di Singapura. Denham merupakan anak usaha Giti Tire yang dikuasai Sjamsul.

Sjamsul sendiri pernah disangkakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Meski begitu, pada 3 April 2021 lalu, KPK menghentikan penanganan kasus tersebut. Padahal dia dan istrinya Itjih Nursalim sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun.

Pada persidangan tipikor yang digelar 30 Juli 2018, Gajah Tunggal dan anak usahanya diketahui menjadi salah satu aset milik Sjamsul yang dijaminkan untuk membayar utang BLBI.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement