IDXChannel - Jajaran Forkopimda Pemkot Serang kembali mengumpulkan masyarakat di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (29/010/2021) untuk membahas soal kompensasi terkait sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam musyawarah yang melibatkan ratusan masyarakat itu, Sekda Kota Serang Nanang Saifuddin mengungkapkan pihaknya akan melakukan perubahan atau adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemkot Tangsel.
"Kami minta waktu 20 hari ke depan untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Sekda.
Perubahan adendum itu terkait dengan pemberian kompensasi sampah dari Tangsel sejak bulan Oktober sampai Desember 2021 sebesar Rp1,47 miliar bisa segera diberikan kepada Pemkot Serang dari Pemkot Tangsel, untuk kemudian dibagikan seluruhnya ke 21 RT di Kelurahan Cilowong.
"Ya pasti sepakatlah, orang Tangsel yang punya kepentingan," katanya.