sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sampai 10 Desember, Penerimaan Pajak di Sumut-I Capai Rp16,33 Triliun

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
13/12/2021 17:49 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I hingga 10 Desember 2021 mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp 16,33 triliun.
Sampai 10 Desember, Penerimaan Pajak di Sumut-I Capai Rp16,33 Triliun. (Foto: MNC Media)
Sampai 10 Desember, Penerimaan Pajak di Sumut-I Capai Rp16,33 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I hingga 10 Desember 2021 mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp 16,33 triliun. Jumlah itu mencapai sekitar 84,39% dari target sebesar Rp19,35 triliun.

Capaian itu salah satunya didorong kinerja seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumut I, khususnya enam KPP yang mampu melampaui target yang dibuat. 

"Ada enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera I yang melampaui target penerimaan pajak. Yakni KPP Pratama Binjai, KPP Pratama Medan Barat, KPP Pratama Medan Belawan, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Pratama Lubuk Pakam dan KPP Pratama Medan Petisah," kata Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi, Senin (13/12/2021).

Sedangkan untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
(SPT Tahunan PPh) hingga, 10 Desember 2021, target jumlah SPT 2020 yang dilaporkan dalam tahun 2021 untuk Kanwil DJP Sumut I adalah sebanyak 379.693 SPT.

"Pelaporan SPT tahun pajak 2020 telah mencapai 94.78% dari target tersebut, atau sebanyak 359.873 wajib pajak," terangnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement