Terhadap WP Orang Pribadi maupun Badan, yang belum melaporkan SPT Tahunannya, kata Eddy, akan terus dilakukan imbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, meski telah
melewati batas waktu pelaporan.
"Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, serta mendukung pencapaian
target penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Kita optimis dapat mengukir prestasi, dengan meraih target
penerimaan pajak tahun 2021," tukasnya.
Sementara itu secara nasional hingga 30 November 2021 telah mencapai Rp1.082,56 triliun. Jumlah itu mencapai 88,04 persen dari target perolehan pajak 2021 yang mencapai Rp1.229,58 triliun. (TYO)