Menurutnya, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke tempat wisata dengan bebeberapa ketentuan, salah satunya adalah orang tua wajib sudah divaksin dua dosis, dan aplikasi PeduliLindungi berwarna hijau.
"Saat uji coba, pengelola destinasi, maupun sentra ekonomi kreatif memiliki diskresi untuk anak-anak usia 12 tahun ke bawah. Kami memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 untuk mengambil kebijakan," katanya.
Menurutnya, kelonggaran tersebut memang perlu diberikan karena sektor pariwisata mengalami kesulitan akibat adanya pembatasan anak usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke destinasi wisata.
"Karena pariwisata itu identik dengan pariwisata berbasis keluarga, susah sekali jika anak usia 12 tahun ke bawah tidak diizinkan untuk mengikuti kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif. Jadi, sekali lagi, keleluasaan itu kita berikan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif untuk pembukaan sejumlah destinasi wisata kampung tematik yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.