IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menjelaskan asal mula rencana naiknya pajak hiburan di angka 40-75 persen.
Pasalnya, rencana ini menuai polemik di tengah pelaku usaha industri kreatif yang sedang bangkit usai pandemi Covid-19.
Keresahan naiknya pajak ini bahkan diungkapkan pengusaha karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista. Menurutnya kenaikan pajak yang sangat fantastis bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Saya ingin menjelaskan asal mula pajak hiburan naik 40-75 persen ini bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disusul turunannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, kata Sandi menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara 'Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya' di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).
"Di sini memberikan kewenangan jadi bukan pajak baru, tapi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan," lanjutnya.
Sandi pun menyoroti perihal industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak seperti industri hiburan.
"Nah apa yang dipajakin? ini yang harus mereka berkearifan lokal lihat bagaimana industri hiburan, apakah misalnya tempat Little League ini industri hiburan? mungkin industri hiburan, tapi apakah mereka dibebani 40-75 persen kan nggak fair?" katanya.
"Sementara industri ekstraktif, usaha besar lainnya itu tidak," katanya.
(NIY)