Namun ia menekankan, jika ada konser musik ataupun pernyelenggaraan event lainnya, pihak penyelenggara harus tetap pastikan adanya crowd control, early warning system dan evacuation plan yang disosialisasikan dan dimantapkan prosedurnya.
Terakhir, Menparekraf juga menjamin privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap terlindungi setelah Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
Dengan demikian wisatawan tidak perlu khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai dapat berdampak pada sektor pariwisata.
"Seiring dengan Rakor (Rapat koordinasi) bersama pak Kapolri di minggu lalu, hari jumat lalu ini akan kita pastikan bahwa setiap Kepala Dinas Pariwisata dan Satpol PP dan aparat setempat akan memastikan keamanan dan kenyamanan dari pelaku-pelaku wisata," tegas Menparekraf.
"Jadi idak perlu ada kekhawatiran berwisata di indonesia," tandasnya.
(SLF)