Pasalnya, menurut Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Pihaknya tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.
Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen. Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi. (NDA)