sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas BLBI Dapat Tenggat Waktu hingga 2023 untuk Tagih Aset Senilai Rp110 T

Economics editor Raka Dwi Novianto
15/04/2021 15:13 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengaku optimis Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI akan bekerja optimal hingga tenggat waktu 2023. 
Satgas BLBI Dapat Tenggat Waktu hingga 2023 untuk Tagih Aset Senilai Rp110 T. (Foto: MNC Media)
Satgas BLBI Dapat Tenggat Waktu hingga 2023 untuk Tagih Aset Senilai Rp110 T. (Foto: MNC Media)

Satgas BLBI dibentuk setelah Mahkamah Agung tidak memutuskan masalah ini sebagai perkara pidana, dan KPK menerbitkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1 April 2021. Dua orang yang menyandang status tersangka di kasus ini adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Berdasarkan hasil penghitungan terkini yang dilakukan Kementerian Keuangan, sesuai perkembangan kurs, pergerakan saham, nilai properti yang dijaminkan per hari ini, total aset hak tagih BLBI mencapai Rp110 triliun.

Dari jumlah Rp110 triliun itu, terdapat enam macam bentuk aset hak tagih BLBI, di antaranya kredit properti, rekening uang asing serta saham. Lalu ada juga 12 kompleksitas persoalan penagihan, di antaranya seperti jaminan yang digugat pihak ketiga dan lain sebagainya.

”Saya yakin Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bisa bekerja optimal, bisa kita lakukan sesuai target,” tegas Yasonna. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement