2. Penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain dengan luas 17,76 juta meter persegi senilai Rp13,66 triliun
3. Penguasaan fisik aset seluas 18,09 juta meter persegi senilai Rp8,54 triliun
4. Penyerahan aset kepada Kementerian atau Lembaga dan Pemda senilai Rp2,63 triliun dengan luas 2,6 juta meter persegi
5. PMN nontunai dengan luas 540,71 ribu meter persegi dan estimasi nilai Rp2,49 triliun.
"Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor," jelas Mahfud dalam keterangan resminya, Selasa (21/2/2023).