Ratusan bidang tanah itu berada di 5 wilayah Subang, Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu, serta Padang. Dari wilayah tersebut, akumulasi nilai yang diperoleh mencapai Rp3,3 triliun.
"Sehingga khusus dari Texmaco ini perkiraan nilai aset yang telah disita selama 2 tahap sudah mencapai Rp5, 2 triliun," tutup Mahfud. (RAMA)