IDXChannel - Pasar Tanah Abang di DKI Jakarta saat ini kembali dibuka. Meskipun Jakarta saat ini masuk dalam daerah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Lalu, bagaimana pertimbangan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk membuka Pasar Tanah Abang? Apalagi, diketahui bahwa pusat perbelanjaan bisa mengundang keramaian sehingga meningkatkan potensi penularan kasus Covid-19.
Merespon hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan memang saat ini DKI Jakarta masuk ke dalam daerah yang melaksanakan PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021.
“Jadi berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, ini seluruh kota di DKI masuk daerah yang harus melakukan PPKM level 4,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (27/7/2021).
Wiku menjelaskan dalam kebijakan tersebut bahwa kategori pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari bisa buka namun ada pembatasan operasional yakni maksimal pukul 15.00 dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.