sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Covid-19 Tegaskan Penyesuaian PPKM Selalu Mengedepankan Kehati-hatian

Economics editor Binti Mufarida
24/11/2021 08:56 WIB
Penyesuaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
PPKM Darurat Covid-19 (Ilustrasi)
PPKM Darurat Covid-19 (Ilustrasi)

IDXChannel - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan penyesuaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Seperti halnya perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali untuk periode 23 November - 6 Desember 2021. Perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi dan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 61 Tahun 202.

Terdapat berbagai penyesuaian dalam pemberlakuan PPKM di luar Jawa - Bali. Adanya penyesuaian ini, dikarenakan pemerintah terus beradaptasi dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Indonesia. “Implementasi dari kebijakan ini akan terus dipantau dan juga dievaluasi,” ungkap Prof Wiku dikutip dari keterangan resminya, Rabu (24/11/2021).

Beberapa penyesuaian tersebut meliputi kapasitas tempat ibadah di wilayah dengan level 2 dan 1. Seperti tempat ibadah yang berlokasi di zona hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

Lalu, untuk tempat ibadah yang berlokasi di zona oranye dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Dan tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement