IDXChannel - Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 5 - 18 Oktober 2021. Dalam periode kali ini, ada beberapa perubahan aturan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 47/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, salah satu yang perlu mendapat perhatian ialah Bali yang bersiap menyambut kunjungan wisatawan mancanegara dengan dibukanya Bandara Ngurah Rai untuk pelaku perjalanan internasional.
Ditegaskannya, bahwa semua semua pendatang wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, dan tes COVID-19 sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebelum diizinkan masuk ke Indonesia.
"Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka para wisatawan akan diminta untuk pulang ke negara asalnya. Satuan tugas yang berada di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum bandara kembali dibuka," ujar Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Rabu (6/10/2021).
Untuk Bandar Udara Ngurah Rai di Bali, dari Inmendagri tersebut menginstruksikan akan dibuka untuk pelaku perjalanan internasional. Beberapa negara asal wisatawan yang diperbolehkan masuk dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai dan New Zealand pada tanggal 14 Oktober 2021.