sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Waspada Investasi Blokir 151 Perusahaan Pinjol

Economics editor Michelle Natalia
13/10/2021 09:40 WIB
Satgas Waspada Investasi kembali memblokir 151 perusahaan financial technology (fintech) yang menawarkan pinjaman online kepada masyarakat.
Satgas Waspada Investasi Blokir 151 Perusahaan Pinjol (FOTO: MNC Media)
Satgas Waspada Investasi Blokir 151 Perusahaan Pinjol (FOTO: MNC Media)

Dalam mengatasi fintech ilegal, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan langkah sebagai berikut:

1. Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat.

2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi  dan Informatika Republik Indonesia.

3. Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal:

a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement