Dalam mengatasi fintech ilegal, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan langkah sebagai berikut:
1. Mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat.
2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
3. Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal:
a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.