IDXChannel - Satuan Tugas Waspada Investasi kembali memblokir 151 perusahaan financial technology (fintech) yang menawarkan pinjaman online kepada masyarakat. Selain itu Satgas juga memblokir 4 perusahaan investasi ilegal.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal.
"Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," ujar Abrijani di Jakarta, seperti dikutip Rabu (13/10/2021).
Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online. Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat mengenai keuangan digital.
"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelasnya.