IDXChannel - Dianggap meresahkan dan kerap kali melawan hukum, pemerintah mengklaim sudah melakukan penindakan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, terdapat 4.873 pinjol ilegal diblokir aksesnya di Indonesia.
Langkah ini dilakukan oleg Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan mitra-mitra Kementerian/lembaga lainnya telah melakukan pemutusan akses untuk konten-konten yang dilarang dalam hal ini pinjaman online ilegal.
Menkominfo, Johny G Plate, mengatakan, mereka berhasil memutus akses, atau memblokir (take down) sebanyak 4.873 konten/platform teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang tersebar di berbagai platform selama 4 tahun.
"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 terhadap konten online yang tersebar di berbagai platform. Ini pasti konten fintech yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," kata Johny dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021).
Akses tersebut, lanjut Johny tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing yang semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.