IDXChannel - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebut, Indonesia bisa terlepas dari jeratan utang yang saat ini tercatat pada angka Rp7.849,89 triliun dan menerapkan kebijakan tanpa utang (zero debt).
Hal itu diungkapkan Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu, Deni Ridwan. Dia mengatakan, bebas dari utang bisa dilakukan apabila subsidi atau bantuan yang diberikan kepada masyarakat Indonesia dihilangkan.
“Secara landas kertas, kita bisa tidak menambah utang, tapi secara praktik luar biasa. Apakah kita siap dengan konsekuensinya? Tahun lalu ada penyesuaian Pertalite saja ada demo,” ujar Deni di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Deni menjelaskan, selama ini, utang dijadikan sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk memberikan subsidi kepada masyarakat. Misalnya, pada 2022, belanja negara mencapai Rp3.000 triliun dengan defisit sebesar Rp464 triliun. Alokasi yang paling besar adalah untuk subsidi energi.