IDXChannel - Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh industri yang telah beroperasi penuh untuk menggunakan PeduliLindungi untuk percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan.
“Oleh karenanya, kami menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Menperin Agus Gumiwang melalui keterangan resmi yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, jumat (3/9/2021).
Dia menjelaskan pada SE Menperin 5/2021 ini terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” tuturnya.
Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.