sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SE Baru Terbit, Semua Industri Kini Wajib Pakai PeduliLindungi

Economics editor Azhfar Muhammad
03/09/2021 13:33 WIB
Kementerian Perindustrian mewajibkan seluruh industri yang telah beroperasi penuh untuk menggunakan PeduliLindungi.
SE Baru Terbit, Semua Industri Kini Wajib Pakai PeduliLindungi. (Foto: MNC Media)
SE Baru Terbit, Semua Industri Kini Wajib Pakai PeduliLindungi. (Foto: MNC Media)

Ditinya mengatakan persyaratan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif.

“Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu,setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021,”tegasnya. 

Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

“Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan ,” tanbahnya. 

Lebih  detail, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan, atau pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement