sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SE Satgas Berlaku Mulai Hari Ini, Perjalanan Dalam Negeri Tak Perlu PCR dan Antigen

Economics editor Azfar Muhammad
08/03/2022 13:50 WIB
SE Satgas Covid tentang aturan PPDN terbaru mulai berlaku hari ini 8 Maret 2022.
SE Satgas Berlaku Mulai Hari Ini, Perjalanan Dalam Negeri Tak Perlu PCR dan Antigen (Dok.MNC)
SE Satgas Berlaku Mulai Hari Ini, Perjalanan Dalam Negeri Tak Perlu PCR dan Antigen (Dok.MNC)

6)Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

7)Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement