Saat ini penyelesaian RDTR sebetulnya masih terhambat masalah pembebasan lahan di kawasan hutan yang saat ini masih di koordinasikan dengan KLHK. "Kalau RDTR sudah berjalan, kemudian Master Plan yang sudah dibuat oleh kepala otorita itu bisa dijalankan, pembangunan langsung berjalan, kita membantu menyelesaikan RDTR dan ada 4 RDTR yang sudah selesai," lanjutnya.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Harry Prihatono menambahkan lahan yang ada di IKN Nusantara, hingga saat ini masih ada yang dibawah kewenangan KLHK maupun Kementerian Lainnnya.
"Ini sedang proses penyerahan ke ATR/BPN, nanti setelah penyerahan baru akan diserahkan kepada otorita IKN," sambungnya.
Harry menjelaskan bukan hanya masih milik Kementerian, namun lahan di IKN Nusantara juga ada yang masih dimiliki oleh masyarakat, maupun perusahaan, yang masih tumpang tindih.
"Bukan belum clear, memang sementara prosesnya demikian, Insyahallah kedepan bakal selesai. Tidak akan (mempengaruhi) proses pembangunan, karena kan juga bertahap, kalau di kawasan inti sudah clear," pungkasnya.
(DES)