Pemerintah bakal menerapkan peraturan Kementerian Kehakiman No. 26/2020 tentang visa itu dinyatakan tertutup untuk warga negara asing dan beberapa pengecualian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan hal ini dikarenakan tingginya kasus Covid-19 yang tinggi.
Salah satunya akan menghentikan pemberian visa kepada warga negara asing yang pernah datang ke India.
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam video, Jumat (23/4/2021). (TYO)