sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sebanyak 33 Kabupaten dan Kota Akan Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya

Economics editor Azhfar Muhammad
25/07/2021 21:54 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan. menyampaikan perpanjangan PPKM akan diberlakukan dari tanggal 26 Juli 2021-02 Agustus 2021, ini aturan untuk PPKM Level 3.
Sebanyak 33 Kabupaten dan Kota Akan Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
Sebanyak 33 Kabupaten dan Kota Akan Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan dapat dibuka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. 

“Selain itu untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang,” paparnya. 

Di samping itu, transportasi umum dan angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.

“Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement