Dengan demikian, terdapat sejumlah 281 pegawai Kemenkeu yang sudah menerima sanksi atau hukuman dari Sri Mulyani.
Sri menjelaskan bahwa hukuman dijatuhkan setelah pihaknya menerima ratusan aduan masyarakat tersebut melalui sistem pengawasan internal, yakni Whistleblowing System (WISE).
"Pengaduan masyarakat yang masuk di dalam whistleblowing system (WISE) dipastikan untuk terus ditindaklanjuti, dilakukan verifikasi dan akan dilakukan investigasi yang kemudian dapat berujung pada penerapan hukuman disiplin," tegas Sri.
Maka dari itu, dia berpesan kepada masyarakat, jika melihat atau mencurigai adanya pelanggaran di lingkungan Kemenkeu, bisa langsung membuat pengaduan secara langsung.
"Pengaduan dapat dilakukan melalui situs www.wise,kemenkeu.go.id atau hotline 134," pungkas Sri.
(SLF)