"Jadi usul kita seperti China sendiri mengatur, Amerika juga mengatur, yang lain mengatur, kalau India kan udah dilarang betul. Kita tidak boleh menyatukan sosial commerce dengan e-commerce, juga tidak boleh juga punya produknya sendiri, kalau nggak nanti dia menjual produknya dia sendiri, jadi itu harus kita atur," ujar Teten.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa meskipun peraturan terkait impor belum ada, dalam hal ini revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), pihaknya sudah memerintahkan deputi terkait untuk menutup pintu bagi barang impor yang masuk secara langsung alias cross border.
"Jadi Pak Teten mohon maaf, tanpa aturannya belum ada, tapi sudah perintahkan kepada Deputi saya, lock itu izin di KBLI e-commerce yang datang tidak dulu didaftarkan langsung main jualan aja, aku udah tutup," ucap Bahlil.
"Enggak apa-apa saya lapor kepada DPR, kalau orang mau komplain saya, saya hadapi aja, saya lebih membela rakyat daripada membela satu dua oknum pengusaha merugikan rakyat UMKM," sambungnya. (NIA)