IDXChannel - TikTok menjadi sorotan karena dianggap merusak pasar UMKM di Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai penggabungan antara media sosial dengan e-commerce perlu diatur dalam regulasi seperti yang dilakukan oleh Amerika dan India.
"Beginilah, India pun berani menolak TikTok Kenapa kita nggak? Amerika juga melarang TikTok, misalnya untuk jualannya boleh, tapi nggak boleh disatukan dengan media sosial," kata Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI dan Menteri Investasi/Kepala BKPM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
"Nah di kita media sosial dia juga jualan, padahal kita tahu dari survei, dari riset orang belanja di online itu di navigasi dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial, ini satu, apalagi nanti payment systemnya sama, sekarang lagi diusulkan pembiayaan, semua logistiknya mereka semua, ini namanya monopoli," tegas Teten.
Oleh karena itu, Teten mengusulkan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pengetatan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63121 berkenaan dengan web tanpa tujuan komersial. Hal tersebut dilakukan agar platform sosial media non komersial tidak berjualan produk impor secara cross border.